Dengan itu, pemerintah dan instansi terkait lainnya berbondong-bondong untuk melayani secara daring, termasuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Tentunya, perpanjangan SIM ini tidak memerlukan tes seperti saat kamu ingin membuat SIM. Perpanjang SIM ini sudah bisa kamu lakukan secara online sejak April 2021 lalu melalui aplikasi Digital Pakai Aplikasi, Begini Cara Bikin SIM Online. Syarat dan cara bikin SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas. (Digital Korlantas ) JAKARTA, KOMPAS.com - Pada zaman modern ini, banyak hal dilakukan secara daring atau online. Bahkan, termasuk juga dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang ini, sudah ada aplikasi buat SIM online. Biaya perpanjang SIM A dan pembuatan SIM A baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu: Biaya pembuatan SIM A baru Rp 120.000. Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000. Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya lainnya seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000. Cara perpanjang SIM A Melansir dari laman Digital Korlantas Polri, langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut: Cara Melakukan Aktivasi Akun. Unduh aplikasi digital Korlantas Polri di Playstore atau Appstore. Buka aplikasi, dan masukkan nomor ponsel yang masih aktif. Masukkan kode OTT yang dikirim melalui pesan SMS. 24 Syarat Perpanjangan SIM 2023 : SIM A, SIM B, SIM… 17 Biaya Perpanjang SIM 2023 Semua Wilayah : A, C, B1, B2, D; 4 Perbedaan SIM Nembak dan Resmi, Bisakah Diperpanjang? 25 Cara Membuat SIM Online Terbaru 2023 : Syarat & Dokumen; 13 Cara Perpanjang SIM Lewat HP (Aplikasi SINAR) :… Untuk perpanjang SIM secara online melalui Digital Korlantas Polri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan. Syarat Perpanjangan SIM Secara Online - Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store maupun Play Store; hBLDI5v.

cara perpanjang sim online jogja